ARTI WARNA LINGKARAN PADA KEMASAN OBAT
Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di
warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam
pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat
diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga
pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai
petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan
obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.
Di Indonesia, obat golongan ini
ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang
termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol),
vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini,
namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional (TR).
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang
sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas
tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada
kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi
berwarna hitam.
Tanda peringatan selalu tercantum
pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam
berukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat
pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
Seharusnya obat jenis ini hanya
dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker)
serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker), karena diharapkan
pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.
Contoh obat golongan ini
adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.
Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh
diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan
tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan
ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk
didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
Obat psikotropika adalah obat keras
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital
Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin
Note:
- Obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat daftar W (Warschuwing) atau OTC (over the counter).
- Pada obat bebas terbatas terdapat salah satu tanda peringatan nomor 1- 6.
- Obat keras nama lain yaitu obat daftar G (Gevarlijk), bisa diperoleh hanya dengan resep dokter.
- OWA (obat wajib apoteker) yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar