Alkohol dalam Obat Batuk
Batuk
merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak
kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang
normal. Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda
asing atau karena produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang sering
masuk ke dalam saluran pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu
seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab kenapa batuk terjadi.
Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik obat batuk berbahan kimia hingga
obat batuk berbahan alami atau herbal. Jenisnya pun bermacam-macam
mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk (jamu). Terdapat
persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama
mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi
terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong.
Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah
alkohol.
Temuan
di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung
kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri
maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa
produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap
volume kemasannya, seperti Woods, Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl,
Alphadryl Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga
Bisolvon.
Penggunaan
alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, terutama di
kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? Apakah
sama statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih
fungsi alkohol ini?
Menurut
pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi
alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat
aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen
Teknologi Industri Pertanian IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian
di laboratorium diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki
efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan
bahwa alkohol tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan
frekuensi batuk yang kita alami.
Sedangkan
salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek ketenangan
akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara
tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi
bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan
pada obat tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol
bukan satu-satunya bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya
sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelarut saja.
Sebenarnya
pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa
digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa
seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif
lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan
alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup
penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya.
Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan
bahwa semua jenis minuman keras haram hukumnya, segala sesuatu yang
mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman keras adalah
minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam
obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.
Penggunaan
alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan Pandji
mengatakan, konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis
bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam
tubuh. Selain itu juga efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh
manusia terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan
penyakit hati (kuning). Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat
akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Chilwan
Pandji menambahkan bahwa pada saat ini telah ditemukan berbagai macam
obat alternatif yang memiliki fungsi sama dengan obat batuk yang
mengandung alkohol tersebut.
Bahan
obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut obat
herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan
zat-zat aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat
batuk herbal yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak
berbahaya, dan dari segi kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan.
Dengan banyaknya alternatif obat batuk non alkohol itu maka aspek
darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu sebaiknya kita
cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan yang beralkohol.
Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan haram dan
najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar